SUM41JKT– Mama Sinta Dan Polemik yang mengiringi film dokumenter Pesta Babi kembali menjadi sorotan publik. Tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, kini mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut diajukan setelah Mama Sinta sebelumnya melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi film dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku merasa dirugikan karena wajah dan identitasnya ditampilkan dalam film tanpa persetujuan yang jelas dari dirinya.
Langkah Mama Sinta meminta perlindungan dari LPSK menandai babak baru dalam sengketa yang berkembang dari sebuah karya dokumenter menjadi persoalan hukum yang mendapat perhatian nasional.
LPSK Mulai Lakukan Asesmen Awal
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman atau tekanan akibat keterlibatan dalam proses hukum memiliki hak untuk mengajukan perlindungan kepada lembaganya.
Menurut Sri, pihak LPSK saat ini masih melakukan asesmen awal terhadap permohonan yang diajukan Mama Sinta. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengetahui kebutuhan perlindungan yang paling sesuai, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun bentuk perlindungan lain yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Proses asesmen juga menjadi dasar bagi LPSK dalam menentukan apakah pemohon memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan Tidak Otomatis Diberikan
Dalam praktiknya, permohonan perlindungan tidak serta-merta langsung dikabulkan. LPSK akan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap laporan yang diajukan, termasuk menilai tingkat ancaman, urgensi perlindungan, serta dampak yang dialami oleh pemohon.
Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan resmi diterbitkan oleh pimpinan LPSK.
Awal Mula Perselisihan Film Pesta Babi
Nama Mama Sinta sebelumnya dikenal luas sebagai tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang aktif memperjuangkan hak masyarakat adat dan isu lingkungan di Papua Selatan.
Popularitasnya meningkat setelah dirinya muncul dalam proyek dokumenter Pesta Babi, sebuah film yang mengangkat persoalan masyarakat adat Papua dan dampak pembangunan terhadap wilayah adat mereka.
Namun, situasi berubah ketika Mama Sinta menyatakan keberatan atas penggunaan wajah dan identitasnya dalam film tersebut. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin sebagaimana yang dipahami olehnya dan merasa dirugikan atas penyebaran film yang menampilkan dirinya.
Ketidakpuasan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan hukum yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2026.
Laporan Polisi Seret Sejumlah Nama
Selain melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW, laporan yang diajukan Mama Sinta juga turut mencantumkan nama pembuat film dokumenter tersebut, yakni Dandhy Laksono.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta barang bukti yang telah diserahkan pelapor.
Kuasa hukum Mama Sinta menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan yang sah.
Di sisi lain, tim kolaborasi film Pesta Babi menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Mama Sinta. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak menghakimi maupun menyudutkan tokoh adat tersebut selama proses hukum berlangsung.
Upaya Komunikasi Masih Dilakukan
Tim kolaborasi film mengaku masih berusaha membangun komunikasi dengan Mama Sinta dan keluarganya untuk memahami perubahan sikap yang terjadi.
Mereka menegaskan bahwa selama proses produksi berlangsung, Mama Sinta dikenal sebagai sosok yang aktif menyuarakan isu-isu masyarakat adat yang juga menjadi fokus utama dalam film dokumenter tersebut. Namun demikian, mereka menyerahkan seluruh proses penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Perhatian Publik Terus Meningkat
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh sejumlah isu penting sekaligus, mulai dari hak privasi individu, etika pembuatan film dokumenter, perlindungan data pribadi, hingga kebebasan berekspresi dalam karya jurnalistik dan dokumenter.
Sejumlah pengamat menilai bahwa penyelesaian perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia perfilman dokumenter di Indonesia. Di satu sisi, karya dokumenter memiliki fungsi edukatif dan kontrol sosial. Namun di sisi lain, hak subjek yang tampil dalam film juga perlu dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, keputusan LPSK terkait permohonan perlindungan Mama Sinta masih menunggu hasil asesmen yang tengah berlangsung. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, baik dari proses hukum di kepolisian maupun hasil penelaahan yang dilakukan LPSK terhadap permohonan tersebut.
Menunggu Keputusan Resmi
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait status perlindungan yang dimohonkan Mama Sinta. Namun langkah yang ditempuh tokoh adat asal Merauke tersebut menunjukkan bahwa sengketa seputar film Pesta Babi kini telah memasuki fase yang lebih serius dan melibatkan sejumlah institusi negara.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama karena menyangkut hubungan antara hak individu, perlindungan hukum, serta kebebasan berkarya dalam ruang demokrasi Indonesia.
Kasus Mama Sinta Jadi Pengingat Penting tentang Hak Individu dalam Karya Dokumenter
Perjalanan hukum yang ditempuh Mama Sinta melalui laporan kepolisian dan permohonan perlindungan ke LPSK menunjukkan bahwa persoalan penggunaan identitas seseorang dalam sebuah karya publik masih menjadi isu yang relevan di Indonesia. Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa antara individu dan pembuat film, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai batas etika, persetujuan, serta perlindungan hak-hak subjek dalam produksi dokumenter.
Di tengah berkembangnya industri kreatif dan meningkatnya produksi film dokumenter yang mengangkat isu sosial, penghormatan terhadap hak individu menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi seluruh pihak sekaligus menjadi pembelajaran bagi para pelaku industri agar mengedepankan transparansi, komunikasi, dan perlindungan hak setiap narasumber.
Sementara keputusan LPSK dan hasil penyelidikan kepolisian masih dinantikan, perhatian publik terhadap perkara ini menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak pribadi. Apa pun hasil akhirnya, kasus Mama Sinta berpotensi menjadi momentum penting dalam memperkuat standar etika dan kepastian hukum dalam dunia dokumenter Indonesia.
